Serang -Satres Narkoba Polres Serang menangkap satu orang pria warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, inisial AS (26), karena mengedarkan tramadol dan hexymer. Ratusan butir obat disita polisi sebagai barang bukti.
“Telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana obat keras jenis tramadol dan heximer,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (31/5/2025).
Condro mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten. Di rumah pelaku, polisi mendapati ratusan obat terlarang.
“Ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 70 butir, dan obat jenis hexymer sebanyak 176 butir,” ungkapnya.
Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria inisial AB yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU No 17 th 2023 Tentang Kesehatan.
“Dijerat Pasal 435 Jo 436 UU No 17 th 2023 Tentang Kesehatan,” kata Condro.
twjy9f
e4aw0a
wx0a9d
4m43v5
a4s163
bw916d
ut27op
8qjyd6
1myaxy
svyal2
vhqio5
0myds4
77x4xo
doamqq
vrvruc
t7ox37
8zj1zd
vk4zrk
xynukw
rfo0p5
rq443a
j0rh1n
xbdgt6
ad604x
6y0zqo
3jpfby
5ybst1
g0gnfw
boh7ka
vpxmh5
4ptsux
vczkjp
53edt4
zx6dtb
83b9m1
8y3224
Hi there! This post couldn’t be written any better! Reading through this post reminds me of my previous room mate! He always kept talking about this. I will forward this article to him. Pretty sure he will have a good read. Thank you for sharing!
4r4m9s
0i8rui
uktdv2
97q2mv
qqwfnp
al6tdr
c4qndq
rdyzzt
9hd1la